Nama: Cahyadi Surya Graha
NPM: 21110500
Kelas: 3KB02
PELANGGARAN HAM BERAT YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM TNI
Contoh pelanggaran Ham berat di Indonesia yang pertama dilakukan oleh oknum TNI. Sebagaimana yang kita ketahui TNI atau Tentara Republik Indonesia sejatinya bertugas untuk menjaga keutuhan negara dari serangan pihak luar yang mencoba merusak dan menghancurkan keutuhan negara, tetapi pada masa kekuasaan Presiden Soeharto,TNI beralih fungsi sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan. Banyak kasus tindakan kriminal, penculikan dan pembunuhan kepada orang-orang yang menentang pemerintah.
PELANGGARAN HAM BERAT DI PROPINSI MALUKU
Maluku berdarah atau Ambon berdarah, adalah sebutan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi di salah satu propinsi di wilayah timur Indonesia. Dimana pada saat itu terjadi kerusuhan yang dilakukan oleh suku agama satu kepada suku dan agama lainnya tepat sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1419H. Serangan itu telah banyak mengakibatkan banyak jatuh korban dan hak asasi mereka ternodai.
Tercatat lebih kurang sekitar 8 ribu orang meninggal dunia termasuk penduduk tak berdosa menjadi korbannya, hampir 4 ribu orang mengalami luka berat, ribuan pemukiman warga, kantor, pasar, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dihancurkan. Akibat kejadian tersebut sekitar 692 ribu jiwa mengungsi ke tempat yang aman untuk menghindari serangan mendadak dari pertikaian itu.
PELANGGARAN HAM BERAT PADA PERISTIWA G30S PKI
Seperti yang banyak diceritakan pada pelajaran sejarah, peritiwa G30S PKI adalah peristiwa dimana beberapa jenderal dan perwira TNI menjadi sasaran penculikan dan pembunuhan secara sadis pada malam 30 september sampai 1 oktober tahun 1965. Dalam catatan sejarah, pelaku dari peritiwa G 30 S PKI adalah para anggota PKI (Partai Komunis Indonesia).
Ketika itu para jenderal dan perwira TNI dibunuh dan disiksa secara sadis, kecuali AH. Nasution saja yang berhasil meloloskan diri, tetapi naas yang menjadi korban adalah seorang anak yang tak lain adalah putrinya sendiri. Nama anak AH Nasution yang tertembak saat peristiwa G30S PKI adalah Ade Irma Suryani Nasution termasuk sang ajudan bernama Lettu Pierre Tendean.
Itulah secuil contoh pelanggaran HAM berat di Indonesia yang bisa diuraikan disini dari beberapa pelanggaran HAM berat lainnya yang luput dari pengetahuan kita. Apapun itu, kita sebagai manusia yang berakal dan beragama hendaknya saling menghormati atas perbedaan. Karena perbedaanlah yang membuat hidup lebih indah.
demokrasi yg pernah berlaku di indonesia (dari awal kemerdekaan)
demokrasi yg pernah berlaku di indonesia dari awal kemerdekaan
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua perkataan, yaitu demos,yang berati rakyat, dan cratein yang berarti pemerintah.
A. Macam-Macam Demokrasi:
1. Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
2. Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
3. Demokrasi Kapitalis.
4. Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
5. Demokrasi Tengah (dianut saat Jerman masa Hitler Dan Itali Masa Mussolini).
6. Demokrasi Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
7. Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
8. Demokrasi sistem referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum.
B. pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
Dominannya partai politik
Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
Bubarkan konstituante
Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Sumber : http://www.mediaberita.net/2012/05/contoh-pelanggaran-ham-berat-di.html
http://nyunghadi.blogspot.com/2013/03/demokrasi-yg-pernah-berlaku-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar