NPM: 21110500
Kelas: 3KB02
Manajemen Sistem Informasi Pendidikan
Manajemen sistem informasi pendidikan adalah sistem yang didisain untuk kebutuhan
manajemen dalam upaya mendukung fungsi-fungsi dan aktivitas manajemen pada suatu
organisasi pendidikan.
Tujuan dari dilaksanakannya manajemen sistem informasi pendidikan adalah sebagai pendukung kegiatan fungsi manajemen seperti planning, organizing, staffing, directing, evaluating, coordinating, dan budgeting dalam rangka menunjang tercapainya sasaran dan tujuan fungsi-fungsi operasional dalam organisasi pendidikan.
Seperti yang kita ketahui ide membangun sistem informasi sekolah sangat erat dengan konsep dasar dari sistem pendidikan. Di negara kita Indonesia, sistem pendidikan menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 dikatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan jenjang pendidikan yang di dapat terdiri atas 3 (tiga) klasifikasi, yaitu: pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Jenjang pendidikan dasar yang kita ketahui antara lain: pendidikan sekolah dasar / Madsarah Ibtidaiyah dan sekolah tingkat pertama / Madrasah tsanawiyah. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan, sedang bentuk dari Pendidikan menengah dapat berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Adapun Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Dari konsep dasar tersebut di atas, dapat kita melihat bahwa untuk suasana belajar dan proses pembelajaran terdapat 3 (tiga) hal penting yaitu :
1.) Adanya Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
2.) Adanya mata pelajaran yang akan di pelajari, dan
3.) Adanya Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Domain utama dari unsur proses belajar tersebut di atas, tentunya akan memiliki batas yang menaunginya yaitu :
1.) Peran orang tua siswa yang dalam proses belajar mengajar merupakan salah satu unsur yang memberikan arahan bagi siswa dalam menyelesaikan proses belajarnya. Adapun fungsi kontrol atas proses belajar dan mengajar ini peran orang tua siswa di wujudkan menjadi suatu komite sekolah yang tugas dan fungsinya mengontrol semua sistem yang terdapat di sekolah, dari pihak eksternal, serta mempromosikan sekolah ke lingkungan luar sekolah, melakukan rapat dengan para orang tua siswa baik di awal penerimaan siswa baru maupun rapat yang ada kaitannya di luar sekolah.
2.) Peran Depdiknas
3.) Lingkungan sekolah yang merupakan batas yang dapat memberikan kontribusi langsung
maupun tidak langsung terhadap kualitas pendidikan tersebut.
4.) Sarana dan Prasarana yang ada di sekolah tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan sistem yang ada disekolah tersebut, dan merupakan salah satu pendukung perkembangan sekolah.
5.) Standarisasi dan pengawasan merupakan salah satu point penting yang memberikan dukungan sistem sekolah ke arah yang lebih baik.
6.) Dana Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar